Djarot Jelaskan Ke Kapolda Metro Soal Garasi Jadi Syarat STNK

Djarot Jelaskan Ke Kapolda Metro Soal Garasi Jadi Syarat STNK

Kabar Terkini – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah berbicara dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz terkait Peraturan Daerah no 5 tahun 2014 soal syarat garasi untuk pembuatan STNK. Djarot mengaku telah menjelaskan aturan dalam Perda tersebut.

“Saya sudah berbicara dengan Pak Kapolda untuk masalah penerbitan STNK,” ujar Djarot di Balai Kota, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/09/2017).

Tapi, Djarot belum mau menjelaskan detail pembicaraan dengan Kapolda tersebut. Dirinya cuma menegaskan penindakan terhadap mobil yang parkir di sembarang tempat akan tetap dilakukan.

“Sebenarnya kalau untuk penegakan peraturan daerah itu gampang saja. Ya kalau dia parkir di badan jalan langsung diderek,” ujarnya.

Djarot menerangkam aturan soal Perda itu merupakan kebijakan khusus dari Pemprov DKI. Dia menegaskan akan tetap menderek mobil meski STNK diterbitkan.

“Penderekan ya kita tetap derek. STNK juga terbit kita derek. Silakan kalau mau terbit kita derek, supaya tertib saja,” terangnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengungkapkan persyaratan garasi untuk mengurus STNK tidak ada dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Syarat-syarat dalam peraturan itu antara lain cuma faktur kendaraan, cek fisik, dan KTP.

“Persyaratan STNK kita yang pertama yakni faktur kendaraan dan cek fisik, KTP. Dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 ataupun Perkap Nomor 5 Tahun 2015 mensyaratkan. Untuk perda kita belum dapat,” terang Halim, Rabu (13/09/2017).